Pasal 5
(1) Dalam mengajukan permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut: a. fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi akta kelahiran suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau isteri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang; f. asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; g. asli surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih berlaku; h. asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya; i. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; j. pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan k. asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA. (2) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima. (3) Penyampaian dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan surat pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa kebenaran isi dokumen fisik persyaratan menjadi tanggung jawab Pemohon sepenuhnya.
