PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 4
Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
