PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perwakilan negara asal Pemohon.
