Pasal 8
pasal.id
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam JFKK secara tertulis dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bagi PNS pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi PNS pada Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau c. Kepala Balai Harta Peninggalan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi PNS pada Balai Harta Peninggalan.
