PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 7
pasal.id
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing terdiri dari: a. penyampaian permohonan dan berkas persyaratan administrasi; b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina; d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam JFKK oleh Instansi Pembina berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan JFKK dan peta jabatan; dan f. pelaporan pelaksanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
