Pasal 6
pasal.id
(1) Pengangkatan PNS ke dalam JFKK melalui Penyesuaian/ Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat atau yang sederajat di bidang ilmu hukum atau ilmu akuntansi yang telah diakui secara kedinasan; b. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun; c. mempunyai sertifikat pelatihan di bidang harta peninggalan dan/atau sertifikat pelatihan kurator dan kepailitan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan syarat kepangkatan dari JFKK yang akan diduduki; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. persetujuan dari atasan langsung; g. berusia paling tinggi:
- 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam JFKK jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; atau
- 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam JFKK jenjang Ahli Madya. h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; i. tidak sedang menduduki jabatan fungsional lainnya; j. memiliki integritas dan moralitas yang baik; k. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; l. bersedia menduduki JFKK dan ditempatkan di unit pelaksana teknis Balai Harta Peninggalan atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai kebutuhan formasi; m. sehat jasmani dan rohani; dan n. bagi penyandang disabilitas harus sesuai dengan kriteria tertentu. (2) Penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah sebagai berikut:
a. mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik; b. mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi; dan c. mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan.
