PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 5
pasal.id
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JFKK dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Dalam hal usulan kebutuhan JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uji Kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh instansi pembina kepegawaian.
