PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
pasal.id
(1) Menteri mengusulkan kebutuhan JFKK dan peta jabatan sesuai dengan penyusunan yang dilaksanakan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Usulan kebutuhan JFKK dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Penyusunan kebutuhan JFKK dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
