PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 3
pasal.id
(1) Instansi Pengusul yang memiliki kebutuhan atas JFKK, dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti proses Penyesuaian/Inpassing dengan mempertimbangkan kebutuhan JFKK dan peta jabatan. (2) Kebutuhan JFKK dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina. (3) Penyusunan kebutuhan JFKK dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
