PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 2
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam JFKK melalui Penyesuaian/ Inpassing ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum berdasarkan keputusan PyB; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFKK dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi; dan/atau c. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan JFKK. (2) Pengangkatan PNS dalam JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JFKK jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
