Pasal 9
pasal.id
(1) Dalam menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, pemohon harus mendaftar dan mengunggah surat permohonan serta dokumen persyaratan administrasi melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. salinan ijazah paling rendah sarjana atau diploma empat atau yang sederajat di bidang ilmu hukum atau akuntansi yang telah dilegalisasi; b. salinan keputusan pengangkatan sebagai calon PNS; c. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
e. sertifikat pelatihan di bidang harta peninggalan dan/atau sertifikat pelatihan kurator dan kepailitan; f. surat keterangan pernah menjalankan tugas di bidang harta peninggalan atau di bidang pelayanan administrasi hukum umum paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut terakhir dengan nilai baik; h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Kepala Balai Harta Peninggalan yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; dan k. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi dan mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda bagi penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu.
