PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN...
Pasal 3
dan melakukan wawancara secara langsung dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Wawancara secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam memeriksa kelengkapan permohonan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkoordinasi terlebih dahulu dengan satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang administrasi kependudukan.
2015, No.
