PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN...
Pasal 2
(1) Penegasan status kewarganegaraan
diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2015, No.
