PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN...
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
