PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENERBITAN
(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat Permohonan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Permohonan yang dibubuhi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik serta diterakan cap dinas jabatan; b. jumlah salinan naskah asli; dan c. kesesuaian salinan naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
