PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 12
BAB 5 — PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal menerbitkan Berita Negara Republik INDONESIA dalam bentuk lembaran lepas sebagai dokumen resmi negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan Penerbitan tersebut diterima.
