PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 11
BAB 4 — PENYAMPAIAN SALINAN NASKAH ASLI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(1) Direktur Jenderal menyampaikan salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Direktur Jenderal wajib menyimpan 1 (satu) salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagai arsip.
