PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 6
Tim Pembina Target Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. memonitor pencapaian Target Kinerja Kantor Wilayah; b. memantau perkembangan pelaksanaan Target Kinerja para Kepala Kantor Wilayah serta para Kepala Divisi; c. mendorong percepatan pelaksanaan implementasi percepatan Target Kinerja di Kantor Wilayah; d. mendorong peningkatan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah; e. mendorong persiapan penilaian satuan kerja wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Kantor Wilayah binaannya; dan f. membuat laporan berupa rekomendasi Target Kinerja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
