PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 5
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pembina Target Kinerja yang ditetapkan oleh Menteri.
