Pasal 4
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap tahun, pada: a. bulan ke tiga, mulai tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 5 April; b. bulan ke enam, mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli; c. bulan ke sembilan, mulai tanggal 28 September sampai dengan tanggal 5 Oktober; dan
d. bulan ke dua belas, mulai tanggal 28 Desember sampai dengan tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman monitoring target kinerja.
