PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 7
(1) Menteri dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi sebagimana dimaksud dalam pasal 6 huruf f dalam hal:
a. pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah tidak melaksanakan Target Kinerja; atau b. pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah telah melaksanakan Target Kinerja tetapi tidak memenuhi capaian kinerja. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran secara lisan dan tertulis.
