Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi warga negara dari Negara Calling Visa diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin dalam hal: a. tanpa kewarganegaraan; b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; c. melakukan pembicaraan bisnis; d. melakukan pembelian barang; e. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; f. mengikuti pameran internasional; g. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; h. melakukan kunjungan jurnalistik; i. melakukan pembuatan film; j. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan l. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja. (2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin.
