Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Permohonan Visa diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan Visa yang akan diberikan
langsung oleh Perwakilan Republik INDONESIA wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara dari Negara Calling Visa; dan/atau c. kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya. (3) Bagi pemohon Visa kunjungan beberapa kali perjalanan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut: a. bukti telah melakukan kunjungan ke wilayah INDONESIA paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau b. kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.
