PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA hanya dapat mengajukan permohonan Visa kunjungan1 (satu) kali perjalanan. (2) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
