Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Permohonan Visa diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada: a. Pejabat Imigrasi; atau b. Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya. (2) Permohonan Visa diajukan warga negara dari Negara Calling Visa melalui Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan
di negara asalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar. (3) Permohonan Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa juga dapat diajukan oleh Penjamin yang merupakan warga negara INDONESIA atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di INDONESIA. (4) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal.
