PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 5
BAB 2 — TIM KOORDINASI PENILAI VISA
(1) Dalam MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai Visa. (2) Tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Luar Negeri; d. Kementerian Ketenagakerjaan; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. Kejaksaan Republik INDONESIA; g. Badan Intelijen Negara; h. Tentara Nasional INDONESIA; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
