Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. olahraga yang tidak bersifat komersial; g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; l. melakukan pembicaraan bisnis; m. melakukan pembelian barang; n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; o. mengikuti pameran internasional; p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksipada cabang perusahaan di INDONESIA; r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; s. meneruskan perjalanan ke negara lain; t. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah INDONESIA; dan u. prainvestasi. (3) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka:
a. keluarga; b. sosial; c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. melakukan pembicaraan bisnis; f. melakukan pembelian barang; g. mengikuti seminar; h. mengikuti pameran internasional; i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusatatau perwakilan di INDONESIA; j. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan k. prainvestasi.
