PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa. (2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas. (3) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Menteri. (4) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
