PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 6
BAB 2 — TIM KOORDINASI PENILAI VISA
Tim koordinasi penilai Visa bertugas: a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa dari negara Calling Visa.
