PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui mekanisme: a. pembayaran biaya Visa; b. verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung; c. wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa di Perwakilan Republik INDONESIA; d. wawancara terhadap Penjamin dan pemberian rekomendasi oleh tim koordinasi penilai Visa; dan e. penerbitan Visa.
