PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Dalam wawancara terhadap Penjamin dan pemberian rekomendasi oleh tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, tim koordinasi penilai Visa melakukan: a. penelitian kebenaran persyaratan dan tanggung jawab Penjamin, terhadap warga negara dari Negara Calling Visa; b. penelitian maksud dan tujuan kedatangan; c. penilaian kelayakan permohonan Visa; dan d. pengumpulan bahan keterangan lain terkait Penjamin dan warga negara dari Negara Calling Visa. (2) Dalam hal Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari korporasi yang berbadan hukum,
Penjamin wajib merupakan pimpinan korporasi yang bersangkutan.
