PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah...
Pasal 6
BAB 3 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pertukaran data dan informasi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk penyelenggaraan Sistem CAIPSS pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. para pihak; b. obyek yang diperjanjikan; c. bentuk kontribusi atau konsesi atau pengembalian biaya investasi; d. hak dan kewajiban para pihak; e. jangka waktu; dan f. tempat penyelesaian perselisihan.
