PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Dalam penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri menyusun rencana: a. strategis penerapan sistem CAIPSS; dan b. aksi pengawasan penerapan sistem CAIPSS. (2) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
