PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pengawasan Keimigrasian melalui bandar udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian.
(2) Sistem pengawasan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sistem teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Services (Sistem CAIPSS). (3) Penggunaan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lalu lintas setiap orang yang keluar dan masuk Wilayah INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
