PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah...
Pasal 2
BAB 2 — PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
(1) Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan orang, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya. (2) Upaya untuk mencegah dan/atau menanggulangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui pengawasan keimigrasian terhadap lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada: a. bandar udara; b. pos lintas batas; dan c. pelabuhan laut.
