PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal...
Pasal 5
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari.
