Pasal 6
Ketentuan mengenai mekanisme: a. penerbitan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan keluarganya berlaku secara mutatis mutandis dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas; dan/atau b. pemberian perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan keluarganya berlaku secara mutatis mutandis dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan,
Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.
