PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 24
BAB 6 — KEADAAN DARURAT
(1) Dalam keadaan darurat tata cara pengelolaan dana PNBP dapat dilakukan secara manual. (2) Tata cara pengelolaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada bulan berjalan.
