PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 22
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan danpenggunaan dana PNBP yang bersumber dari Pelayanan Jasa Hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan pengelolaan PNBP pada Kantor Wilayah.
