PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 13
BAB 4 — PENYEDIAAN CAP DINAS
(1) Sekretaris Jenderal memberikan 1 (satu) buah Cap Dinas jabatan dan 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap Unit Kerja. (2) Unit Kerja eselon I selain diberikan Cap Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap satuan kerja eselon I.
