PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 48.PL.02.03 Tahun 2010 tentang Pembuatan dan Penggunaan Cap Dinas Jabatan dan Cap Dinas Instansi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
