PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 12
BAB 4 — PENYEDIAAN CAP DINAS
(1) Penyediaan Cap Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyediaan tinta bagi Cap Dinas.
