PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
(1) Dalam hal Cap Dinas hilang, pimpinan Unit Kerja segera mengajukan permohonan penggantian Cap Dinas kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan berita acara kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
