PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 45
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap permohonan penundaan pelaksanaan paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten. b. Terhadap paten yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten diundangkan maka permohonan penundaan pelaksanaan paten dimaksud harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
