PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 883 Tahun 2018); dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1787 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
