PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 44
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan sejak tanggal Keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.
