PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 43
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten.
