PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
