PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.
