PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMEGANG PATEN
Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA.
